For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2005

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 26/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 November 2006Publication Date:11 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2005
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date11 November 2006
Publication Date11 November 2006
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran 2005, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menetapkan realisasi APBD tahun anggaran tersebut secara resmi melalui peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:
    • Pendapatan: Rp. 121.169.452.573,-
    • Belanja: Rp. 117.450.724.813,-
    • Surplus: Rp. 3.718.727.760,-
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 302.620.606,-
      • Pengeluaran: Rp. 3.536.556.750,-
      • Surplus: Rp. 484.791.616,-
  2. Lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut meliputi:
    • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
    • Neraca Daerah.
    • Laporan Arus Kas.
    • Catatan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)