Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto (RPIK) untuk periode 2022-2042.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
RPIK disusun sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan tujuan untuk mendorong kemajuan industri di Kabupaten Jeneponto secara terencana. RPIK bertujuan untuk menumbuhkan industri unggulan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan SDM sektor industri, meningkatkan pemanfaatan teknologi, membangun partisipasi masyarakat dalam pengembangan IKM, mengembangkan kreativitas berbasis kearifan lokal, membangun sarana dan prasarana industri, serta menetapkan kawasan peruntukan industri.
*Ketentuan Substansial:*
- **Industri Unggulan Daerah:** Mengembangkan industri pengolahan daging, ikan, jagung, ubi kayu, gula merah, kopi, garam, dan pakan ternak.
- **Rencana Pembangunan Industri Daerah:** RPIK berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun. RPIK memuat pendahuluan, kondisi daerah terkait industri, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri daerah.
- **Pelaksanaan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
- **Pembangunan Sumber Daya Industri:** Meliputi pembangunan SDM industri, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan teknologi industri, serta pengembangan kreativitas dan inovasi.
- **Pemberdayaan IKM:** Bertujuan meningkatkan kesempatan berusaha, menciptakan struktur industri yang kuat, mengembangkan IKM berbasis karya intelektual, meningkatkan persebaran IKM di pedesaan, meningkatkan ekspor produk IKM, dan melestarikan seni budaya melalui kegiatan produktif.