For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 3/2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date30 September 2016
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.041.107.473.802,98 dan belanja sebesar Rp. 1.072.146.873.970,22, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (31.039.400.167,24). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 141.640.132.617,27 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 130.140.132.617,27.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 111.374.403.817,27, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar (Rp. 111.374.403.817,27), SiLPA/SiKPA sebesar Rp. 99.100.732.450,03, dan saldo akhir sebesar Rp. 99.100.732.450,03.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.363.042.391.058,80, jumlah kewajiban sebesar (Rp. 52.286.245.119,33), dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.310.756.145.939,47.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.053.999.207.880,71 dan beban sebesar (Rp. 1.031.996.992.497,99), sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp. 22.002.215.382,72. Setelah memperhitungkan surplus dan defisit non operasional serta pos luar biasa, surplus/defisit-LO adalah sebesar Rp. 15.745.378.265,72.
  5. Laporan Arus Kas yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 96.906.610.896,61 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 99.147.300.758,03.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat saldo awal ekuitas sebesar Rp. 0,00 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.310.756.145.939,47.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja, ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, dan ikhtisar laporan keuangan pemerintah desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)