For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-Undang No. 86 Tahun 1958)

Also known as: PP 2/1959 · PP No. 2 Tahun 1959 · PP Nomor 2 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:23 Februari 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-Undang No. 86 Tahun 1958)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date23 Februari 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (UU No. 86 Tahun 1958) dengan menetapkan ketentuan pokok mengenai nasionalisasi perusahaan milik Belanda di Indonesia. Peraturan ini mengatur perusahaan yang dapat dikenakan nasionalisasi, termasuk perusahaan milik perseorangan warga negara Belanda dan badan hukum yang modalnya berasal dari warga negara Belanda. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan Panitia Penetapan Ganti Kerugian untuk mengelola proses nasionalisasi dan menentukan ganti rugi. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja dalam perusahaan yang dinasionalisasi, dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan menjaga kelangsungan hubungan kerja dengan syarat yang disesuaikan.

1. Tanggung jawab Badan/Panitia Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi mulai berlaku pada saat perusahaan-perusahaan yang bersangkutan diserahkan kepada Badan/Panitia tersebut.

(-)