For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 10/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date21 Mei 2008
Place of EnactmentTeluk Dalam

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Ketentuan yang berlaku selama ini tentang retribusi Izin Usaha Pariwisata dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah kabupaten Nias Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, khususnya dari objek-objek wisata di Kabupaten Nias Selatan, yang memerlukan pembinaan, pengendalian, pelestarian, pengawasan, dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban memiliki Izin Usaha Pariwisata bagi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata di daerah. 2. Objek retribusi meliputi usaha jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, jasa konvensi, inpresariat, konsultan, informasi pariwisata), pengusahaan objek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), dan usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata). 3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha pariwisata, dengan prinsip untuk menutupi biaya pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pelayanan pemberian izin. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.