Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar yang dinamis dengan mengurangi duplikasi proses penawaran umum dan menyederhanakan dokumen pernyataan pendaftaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban Emiten untuk menyampaikan dokumen-dokumen tertentu dalam rangka pengajuan pernyataan pendaftaran, seperti surat pengantar, prospektus, prospektus ringkas, prospektus awal (jika ada), dan dokumen lain yang dipersyaratkan. Emiten yang melakukan penawaran umum lebih dari satu jenis efek dapat menyampaikan prospektus secara terpisah atau dalam satu prospektus. Prospektus dan prospektus ringkas wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen lain yang harus disampaikan meliputi jadwal penawaran umum, contoh surat efek, fotokopi anggaran dasar, laporan keuangan yang telah diaudit, surat dari Akuntan Publik, surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi, laporan keuangan prospektif, laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum, riwayat hidup anggota dewan komisaris dan direksi, perjanjian penjaminan emisi Efek (jika ada), struktur organisasi Emiten, pernyataan dari Emiten, pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal, dan pernyataan dari penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada). Persyaratan khusus juga berlaku untuk penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk.