For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)

Also known as: UU 5/2023 · UU No. 5 Tahun 2023 · UU Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2023Publication Date:13 Januari 2023
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaKeimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Januari 2023
Publication Date13 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengesahan perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura. Perkembangan teknologi yang menghilangkan batas negara memudahkan pelaku tindak pidana melarikan diri, sehingga perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana.

Ketentuan Substansial:

Perjanjian ini mengatur kesepakatan antara Indonesia dan Singapura untuk melakukan ekstradisi. Hal-hal yang diatur meliputi:

  • Tindak pidana yang dapat diekstradisi.
  • Dasar ekstradisi.
  • Pengecualian wajib terhadap ekstradisi.
  • Permintaan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Pengaturan penyerahan buronan.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin kuat melalui kerja sama dengan Singapura dalam hal ekstradisi buronan.

(-)

(-)