For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Ternate 06/2013 · Perda Kota Ternate No. 06 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 November 2013Publication Date:1 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date04 November 2013
Publication Date01 November 2013
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 574.486.330.945 dan belanja sebesar Rp. 583.598.274.723, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 9.111.943.778). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 4.912.266.008 dan pengeluaran sebesar Rp 10.217.000.000, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 5.304.733.992). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.316.858.984.632, jumlah kewajiban sebesar Rp.14.905.680.015, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.310.014.502.519. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 4.696.372.022 dan saldo kas akhir sebesar Rp.329.669.787. Walikota Ternate memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)