For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 12/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan dari berbagai bentuk perlakuan salah dan kekerasan.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Kabupaten wajib menghormati pemenuhan hak anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Masyarakat wajib berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
  3. Kedudukan anak, termasuk identitas anak (akta kelahiran) dan status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran.
  4. Kuasa asuh dan perwalian, yang mengatur tentang pengawasan terhadap orang tua yang melalaikan kewajibannya, pencabutan kuasa asuh, serta penunjukan wali bagi anak yang orang tua dan keluarganya tidak dapat melaksanakan kewajiban.
  5. Pengasuhan dan pengangkatan anak, yang mengatur tentang pengasuhan anak oleh lembaga yang berwenang dan persyaratan pengangkatan anak.
  6. Penyelenggaraan perlindungan anak di berbagai bidang, termasuk agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang dieksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkoba, anak korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, dan anak korban perlakuan salah.
  7. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan anak yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.
  8. Peran serta masyarakat dan media massa dalam perlindungan anak.
  9. Koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak.
  10. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang bertugas melakukan pengawasan, memberikan masukan, mengumpulkan data, menerima pengaduan, dan melakukan kerja sama dalam bidang perlindungan anak.
  11. Larangan terhadap berbagai bentuk perlakuan salah dan kekerasan terhadap anak.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan pasal 77, dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.