For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah

Also known as: Permendagri 19/2012 · Permendagri No. 19 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2012Publication Date:2 Februari 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date07 Februari 2012
Publication Date02 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dokumen kependudukan, termasuk penciptaan, pelayanan, penataan, dan penyusutan dokumen. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan pendokumentasian ini. Dokumen yang dihasilkan dari proses ini meliputi dokumen aktif dan inaktif, yang dapat berubah statusnya tergantung pada nilai guna dan frekuensi penggunaannya. Kebijakan ini juga menetapkan prosedur pengolahan, pengendalian, dan penyusutan dokumen untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data kependudukan.

(-)

(-)