on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Also known as: PP 7/1991 · PP No. 7 Tahun 1991 · PP Nomor 7 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 145 dari Undang-undang tersebut, yang mengharuskan adanya peraturan pelaksana. Selain itu, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara telah tersedia, sehingga memungkinkan penerapan yang efektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini. Peraturan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.