For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 61 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hilir

Also known as: Perbup Kabupaten Indragiri Hilir 61/2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir No. 61 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 61 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hilir
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentTembilahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hilir, sekaligus mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi dinas tersebut.

Secara substansial, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Kebudayaan berkedudukan sebagai unsur pembantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan kebudayaan. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri atas Sekretariat, Bidang Pariwisata, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahraga, Bidang Kebudayaan, Bidang Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional (JF).

Tugas utama dinas adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang-bidang tersebut, yang mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, serta pelaksanaan administrasi. Dalam operasionalnya, dinas menerapkan pola hubungan kerja konsultatif dan koordinatif untuk menjamin sinergitas antar unit kerja. Pembiayaan kegiatan dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir serta sumber lain yang sah.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya dan/atau dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)