For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 6/2023 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan di Kabupaten Sleman, dengan menekankan pada keterlibatan aktif masyarakat mulai dari tingkat rumah tangga. Latar belakangnya adalah peningkatan volume sampah seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kegiatan ekonomi, serta permasalahan tempat pembuangan sampah regional.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Menetapkan strategi dan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, menyediakan lokasi TPS, PDU, Depo Transfer, TPS3R, dan/atau TPST, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik Rumah Tangga.
  3. Kewajiban Produsen: Produsen di bidang manufaktur, makanan dan minuman, serta ritel wajib melakukan pengurangan sampah melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Mereka juga wajib menyusun rencana pembatasan timbulan sampah, menghasilkan produk dengan bahan yang menghasilkan sampah seminimal mungkin, mengemas produk dengan kemasan yang mudah didaur ulang, dan menerima pengembalian kemasan produk dari konsumen.
  4. Kewajiban Masyarakat: Masyarakat wajib menggunakan produk yang dapat didaur ulang, diguna ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir), pengelolaan sampah oleh badan layanan umum daerah, komunitas pengelola sampah mandiri, penyedia jasa pengolahan sampah, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, kompensasi, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, sistem informasi, pengawasan dan pembinaan, serta pendanaan.

1. Kelembagaan badan layanan umum Daerah Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 wajib dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Sampai dengan terbentuknya kelembagaan badan layanan umum Daerah Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 3. Kelembagaan sejenis KPSM yang telah ada wajib melakukan penyesuaian menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. PJPS yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini wajib mengurus penyesuaian pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembangunan TPST pada tahun 2023 dan tahun 2024, untuk kemandirian Daerah dalam penanganan Sampah pada tahun 2025.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.