For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 1/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:17 Februari 2015
Investasi & Penanaman ModalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date-
Publication Date17 Februari 2015
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) pada bagian yang berkenaan dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakang pembentukan BPMPTSP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, serta mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BPMPTSP memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan teknis badan, melaksanakan koordinasi, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, dan nonperizinan. Fungsi BPMPTSP mencakup penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, koordinasi teknis, penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, dan nonperizinan.

Struktur organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian; Keuangan; dan Penyusunan Program), Bidang Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan; dan Promosi dan Kerjasama), Bidang Perizinan dan Nonperizinan (dengan Sub Bidang Perizinan Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu dan Nonperizinan), Bidang Pendataan dan Teknis (dengan Sub Bidang Pengelolaan Data dan Dokumentasi; dan Teknis), Bidang Pengawasan dan Advokasi (dengan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan Pengaduan dan Advokasi), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Kepala Badan dalam penyelenggaraan kerjasama, perumusan kebijakan, pemberian pelayanan perizinan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan sistem informasi, perencanaan tata ruang, dan pelaksanaan koordinasi dengan SKPD terkait.

1. Pelaksanaan penataan Organisasi dan Tata Kerja BPMPTSP termasuk pengisian pegawai dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)