For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 16/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2009Publication Date:15 Agustus 2009
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date03 Oktober 2009
Publication Date15 Agustus 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 46)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mewujudkan ketertiban pelaksanaan dalam pengelolaan sistem irigasi, yang bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan air dalam bidang pertanian secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, serta berkeadilan. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui keberlanjutan sistem irigasi. Keberlanjutan sistem irigasi ditentukan oleh keandalan air irigasi dan keandalan sarana dan prasarana irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta petani, serta dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi saluran primer dan sekunder, serta memberi izin penggunaan dan pengusahaan air tanah. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier. Pemerintah daerah wajib melakukan pemberdayaan P3A Dharma Tirta, GP3A Dharma Tirta atau IP3A, serta menetapkan strategi dan program pemberdayaan berdasarkan kebijakan daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air untuk irigasi. Pemerintah daerah mengupayakan optimalisasi pemanfaatan air irigasi dan keandalan ketersediaan air irigasi, serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi. Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder. Pengelolaan jaringan irigasi meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi, dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder. Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi. Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi. Alih fungsi lahan beririgasi dikendalikan untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi Kabupaten, antar Komisi Irigasi Kabupaten, dan/atau forum koordinasi daerah irigasi. Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (4) diancam dengan kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Jika tindak pidana dilakukan oleh Badan Hukum/Sosial, ancaman pidana dikenakan pada pengurusnya. 3. Bangunan yang melanggar dibongkar dengan biaya dari pihak yang bersangkutan tanpa ganti rugi.