For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Also known as: PP 17/1989 · PP No. 17 Tahun 1989 · PP Nomor 17 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1989Publication Date:28 Oktober 1989
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1989
Publication Date28 Oktober 1989
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan kepada penerima pensiun, termasuk janda atau duda mereka. Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar 10% dari penghasilan untuk periode Januari hingga Maret 1989, dan meningkat menjadi 15% mulai April 1989 dan seterusnya. Penghasilan yang dimaksud meliputi pensiun pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan peralihan atau penghasilan minimum. Tunjangan ini dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun setiap bulan dan dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)