on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 9/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra SKPD, pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJMD. RPJMD juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan program dalam RPJMD yang dijabarkan dalam Renstra SKPD, dengan berkoordinasi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyusunan Renstra SKPD.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan jangka menengah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.