For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2002Publication Date:1 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date01 Agustus 2002
Publication Date01 Agustus 2002
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa Pajak Parkir merupakan jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut pajak parkir tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap penyelenggaraan pengusahaan tempat parkir. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan pengusahaan tempat parkir di luar retribusi parkir yang mendapat izin dari Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan pengusahaan tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah penerimaan dari penyelenggaraan pengusahaan parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari jasa parkir per bulan.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Sukabumi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelaksanaan parkir. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya maupun dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Barang siapa yang melakukan pelanggaran ketentuan pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).