Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa Pajak Parkir merupakan jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut pajak parkir tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap penyelenggaraan pengusahaan tempat parkir. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan pengusahaan tempat parkir di luar retribusi parkir yang mendapat izin dari Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan pengusahaan tempat parkir.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah penerimaan dari penyelenggaraan pengusahaan parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari jasa parkir per bulan.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Sukabumi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelaksanaan parkir. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.