For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014

Also known as: Permen PANRB 17/2014 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:5 Mei 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeTambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date05 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tambahan alokasi formasi dan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. Latar belakangnya adalah penataan SDM aparatur melalui reformasi birokrasi, yang meliputi penataan jumlah, kualitas, dan distribusi PNS. Tujuan dari tambahan alokasi formasi CPNS adalah untuk memenuhi kekurangan PNS di Pemerintah Pusat dan Daerah, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pengadaan CPNS bertujuan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau fungsional, memperoleh CPNS yang memiliki karakter pelayanan publik optimal, serta memiliki kompetensi sesuai tugas jabatan. Prinsip pengadaan CPNS meliputi transparansi, objektivitas, kompetisi, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tanpa biaya.

Setiap pelamar yang memenuhi syarat wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan bidang, dengan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Materi tes kompetensi dasar disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dengan bantuan Konsorsium/Tim Ahli, sedangkan materi tes kompetensi bidang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Instansi pemerintah yang tidak melaksanakan pengadaan CPNS sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

(-)

1. Instansi pemerintah yang tidak melaksanakan pengadaan CPNS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).