For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 28 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Badung 28/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 28 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meninjau kembali besaran tarif pajak dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri. Tujuannya adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak sosial ekonomi masyarakat, serta memberikan perlakuan yang adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tarif pajak untuk waris atau hibah wasiat. Tarif pajak untuk waris atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar 0% (nol persen).

(-)

(-)