For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Penerapan Standar Nasional Indonesia Produk Perikanan

Also known as: Kepmen KKP 8/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 8/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2014Publication Date:11 Februari 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemberlakuan Penerapan Standar Nasional Indonesia Produk Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date11 Februari 2014
Publication Date11 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.61/MEN/2009 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk pembinaan kepada pelaku usaha perikanan, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerapan SNI dan pembinaan kepada pelaku usaha akan diatur oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

(-)

(-)