on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 5/2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang diatur dalam peraturan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Dalam peraturan ini, terdapat penambahan beberapa ketentuan baru yang signifikan, di antaranya:
Dalam peraturan ini, beberapa ketentuan lama yang dihapuskan mencakup:
Perubahan dalam peraturan ini meliputi:
Perubahan substansi kewenangan dan tanggung jawab lembaga diatur dengan lebih jelas, termasuk.
Tidak Ada
Sanksi administratif: Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam APBD dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada sanksi pidana yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan ini.