on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantaeng
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2015 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah agar lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kegiatan usaha saat ini, dengan harapan dapat menciptakan perusahaan daerah yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, serta mendorong perkembangan pembangunan daerah.
Pasal 5 yang diubah menyatakan bahwa perusahaan daerah bergerak dalam lapangan perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, industri, dan teknologi.