For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantaeng

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2015 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 April 2015Publication Date:21 April 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantaeng
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date21 April 2015
Publication Date21 April 2015
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah agar lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kegiatan usaha saat ini, dengan harapan dapat menciptakan perusahaan daerah yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, serta mendorong perkembangan pembangunan daerah.

Pasal 5 yang diubah menyatakan bahwa perusahaan daerah bergerak dalam lapangan perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, industri, dan teknologi.

(-)

(-)