For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 September 2019Publication Date:12 September 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Provinsi
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date12 September 2019
Publication Date12 September 2019
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) dibentuk untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang terintegrasi. SKP dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

SKP berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, keadilan, penghormatan hak asasi manusia, sinergisme dan kemitraan yang dinamis, komitmen dan tata pemerintahan yang baik, legalitas, antisipatif dan proaktif, gender dan nondiskriminatif, dan kearifan lokal. SKP bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan, menata pembangunan kesehatan secara sinergis, memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan.

Sistem Penyelenggaraan Kesehatan terdiri dari subsistem upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDMK, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Upaya kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat dengan menyelenggarakan UKM dan UKP. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan. Pembiayaan kesehatan diarahkan untuk tersedianya dana kesehatan yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Pengembangan SDMK dilaksanakan agar tersedia SDMK yang sesuai kebutuhan, mempunyai kompetensi dan terdistribusi secara adil merata serta didayagunakan secara optimal. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan diselenggarakan dalam rangka menjamin keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan. Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

Masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan SKP.

(-)

(-)