For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi

Also known as: PMK 131/PMK.03/2017 · PMK No. 131/PMK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2017Publication Date:3 Oktober 2017
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2017
Publication Date03 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:

    • Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 76/PMK.03/2013 (sebagai peraturan induk).
    • Perubahan sebelumnya atas PMK Nomor 76/PMK.03/2013 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015; PMK 131/2017 merupakan perubahan kedua setelah PMK 26/2015 dan tidak mencabut seluruh PMK 76/2013, melainkan mengubah beberapa ketentuan tertentu (definisi, ayat-ayat pada beberapa pasal, serta menambah angka-angka definisi baru).

  • Apakah Peraturan Baru? Bukan peraturan yang menggantikan secara keseluruhan; melainkan peraturan perubahan (amendemen) yang menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan teknis dan terminologi dalam PMK 76/2013 yang telah mengalami perubahan sebelumnya.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai dengan Pasal II Peraturan (dokumen menyatakan "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan"). Dokumen menyebutkan bahwa Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2017 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017, serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Memberikan kemudahan dan kepastian hukum untuk percepatan pelaksanaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi, khususnya pembayaran melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain.
    • Melakukan penyesuaian terminologi dan penyempurnaan ketentuan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan (mis. penyesuaian terhadap Undang‑Undang tentang Panas Bumi dan pengaturan keuangan negara seperti RKUN).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib Pajak/Subjek Pajak yang mengajukan terminasi kontrak/izin berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak dan melampirkan dokumen pendukung (Pasal 6A ayat 1–2).
    • DJP wajib meneliti pemberitahuan terminasi dan memberitahukan secara tertulis terpenuhi atau tidaknya status sebagai Subjek/Wajib Pajak (Pasal 6A ayat 3).
    • DJP berkewajiban berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait untuk sosialisasi, percepatan pengembalian SPOP/LSPOP, perolehan data, klarifikasi dan informasi terkait status subjek serta pergantian operator/terminasi/ pengalihan pengusahaan (Pasal 8).
    • DJA dan DJPB berkewajiban mengikuti mekanisme pengajuan dan pelaksanaan pembayaran yang diatur (Pasal 14, 17, 20).
    • Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar denda administrasi sendiri dan denda administratif tidak dapat diajukan melalui mekanisme permintaan pembayaran anggaran (Pasal 14 ayat 6–7).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kepastian hukum dan kejelasan terminologi (penambahan definisi seperti RKUN, Rekening Minyak dan Gas Bumi, Rekening Panas Bumi).
    • Koordinasi antar-instansi (DJP, DJA, DJPB, kementerian energi/ESDM/instansi terkait) untuk akurasi data dan percepatan administrasi.
    • Prinsip pemisahan antara kewajiban pokok pajak yang dapat diajukan permintaan pembayaran kepada negara dan denda administrasi yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
    • Prinsip kepatuhan administrasi melalui tenggat waktu yang jelas untuk pengajuan dan penyempurnaan dokumen.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Definisi dan penyesuaian istilah (Pasal 1 angka 4,13, dan penambahan angka 17–19) mengatur rekening dan istilah yang dipakai dalam proses pembayaran.
    • Penentuan objek pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi (Pasal 2 ayat 1–4) dan ruang lingkup kawasan yang termasuk objek pajak.
    • Prosedur pemberitahuan terminasi oleh Wajib Pajak dan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (Pasal 6A).
    • Koordinasi pelaksanaan sosialisasi, pengembalian dan klarifikasi SPOP/LSPOP serta perolehan data antara DJP dan instansi teknis (Pasal 8).
    • Prosedur pengajuan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi: DJP mengajukan permintaan kepada DJA paling lambat minggu kedua bulan Juni; besaran permintaan didasarkan pada SPPT dan/atau SKP; permintaan diajukan kepada DJPB oleh DJA dalam jangka waktu tertentu; pembayaran dapat dilakukan sampai 4 tahap dan harus dilunasi paling lambat minggu kedua bulan Desember (Pasal 14, 17, 18).
    • Mekanisme pembayaran yang diatur meliputi pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi/Rekening Panas Bumi ke kas negara melalui Bank Persepsi secara elektronik; pemindahbukuan ke RKUN; atau nontunai melalui reklasifikasi akun pendapatan (Pasal 14 ayat 8–9 dan Pasal 20).
    • Ketentuan teknis mengenai kelengkapan dokumen permintaan pembayaran, pengembalian jika tidak lengkap, batas waktu pelengkapan (Pasal 18) dan konsekuensi keterlambatan pengajuan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal II; dokumen menyatakan diundangkan di Jakarta pada 4 Oktober 2017 dan ditetapkan pada 30 Oktober 2017 (dimuat Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1381).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada (Grandfathering):

    • Pasal 14 ayat (1): Pembayaran PBB Migas melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain berlaku untuk Wajib Pajak yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010.
    • Pasal 14 ayat (2): Pembayaran PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain berlaku untuk Wajib Pajak/ pemegang kuasa pengusahaan/kontrak operasi bersama/izin pengusahaan Panas Bumi yang ada sebelum berlakunya Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2003.
    • Pasal 23 ayat (1) dan (2): Sebaliknya, pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak (melalui Bank Persepsi dan dengan SSP atau sarana administrasi setara) berlaku bagi Wajib Pajak yang kontraknya/izin terjadi setelah berlakunya PP 79/2010 atau UU 27/2003. Ketentuan ini berfungsi sebagai klausul grandfathering yang membedakan perlakuan berdasarkan waktu penandatanganan kontrak/izin.

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Tenggat Pelaksanaan:

    • DJP mengajukan permintaan pembayaran kepada DJA paling lambat minggu kedua bulan Juni (Pasal 14 ayat 3).
    • Jika dokumen permintaan pembayaran tidak lengkap, DJA mengembalikan dokumen paling lambat minggu kedua bulan Agustus (Pasal 18 ayat 1); DJP harus melengkapi paling lambat minggu ketiga bulan November (Pasal 18 ayat 2). Keterlambatan pengisian mengakibatkan pengajuan permintaan pembayaran dilakukan pada tahun berikutnya (Pasal 18 ayat 3–4).
    • DJ A wajib menyampaikan permintaan pembayaran kepada DJPB paling lama 15 hari kerja setelah menerima permintaan dari DJP (Pasal 17 ayat 3) dan pembayaran dilunasi paling lambat minggu kedua bulan Desember (Pasal 17 ayat 6 / Pasal 14 ayat 6 penjelasan terkait jadwal).
    • Permintaan pembayaran dapat dilaksanakan dalam sampai 4 tahap; jika bertahap, DJA menyampaikan besaran dan waktu untuk setiap tahap kepada DJP (Pasal 17 ayat 4–5).

  • Catatan Khusus:

    • Peraturan ini mengatur mekanisme transisi pembayaran PBB (antara mekanisme pemindahbukuan/rekening khusus dan pembayaran sendiri melalui Bank Persepsi) berdasarkan waktu penandatanganan kontrak/izin, sehingga entitas yang sudah ada pada saat berlakunya peraturan/UU terkait mendapatkan perlakuan tersendiri (klausul grandfathering).

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan ini merujuk kepada adanya denda administrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (7), yang menyatakan bahwa denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diajukan permintaan pembayarannya melalui mekanisme permintaan pembayaran anggaran, dan bahwa denda administrasi tersebut harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
    • Ringkasan efek: denda administrasi tetap diberlakukan (rujukan ke Pasal 9 ayat 2–3) tetapi tidak termasuk dalam bagian yang dapat diproses melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi atau Rekening Panas Bumi untuk penyetoran bagian pemerintah; akibatnya Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran denda secara langsung.

  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana baru secara eksplisit. Dokumen perubahan yang disajikan hanya merujuk pada pengaturan administrasi, terminologi, dan mekanisme pembayaran serta keberadaan denda administrasi (rujukan ke Pasal 9), sehingga jika ada sanksi pidana terkait pelanggaran pajak akan dirujuk pada ketentuan perundang‑undangan lain (mis. Undang‑Undang Pajak) tetapi tidak diatur tambahan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

  • Kesimpulan Sanksi:

    • Peraturan ini mengatur sanksi administratif terkait denda administrasi (rujukan Pasal 9; disebutkan dalam Pasal 14 ayat 6–7) namun tidak memperkenalkan sanksi pidana baru dalam teks perubahan yang diberikan.