For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Genetik Dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan

Also known as: Permentan 19/2021 · Permentan No. 19 Tahun 2021 · Permentan Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:29 Maret 2021
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeSumber Daya Genetik Dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date29 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian terkait Sumber Daya Genetik (SDG) dan pelepasan varietas tanaman perkebunan.

Ketentuan Substansial:

  1. Sumber Daya Genetik (SDG):
    • Pencarian dan pengumpulan SDG memerlukan persetujuan Menteri Pertanian, kecuali dilakukan oleh Menteri atau lembaga pemerintah nonkementerian.
    • Persetujuan diberikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
    • Pemegang persetujuan wajib menjaga kelestarian SDG, menyimpan dengan baik, menghormati budaya lokal, dan melaporkan hasil pencarian.
    • Pelestarian SDG dapat dilakukan di bank SDG yang harus didaftarkan kepada Menteri.
    • Pemanfaatan SDG dilakukan melalui pemuliaan, penelitian, dan pemeliharaan bank SDG.
    • Pemasukan dan pengeluaran SDG memerlukan persetujuan Menteri dan harus mengikuti peraturan karantina tumbuhan.
  2. Pelepasan Varietas Perkebunan:
    • Varietas perkebunan harus dilakukan pelepasan oleh Menteri.
    • Pelepasan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dibantu oleh Tim Penilai Varietas (TPV).
    • Calon varietas harus diuji oleh Penyelenggara Pemuliaan, meliputi uji keunggulan, ketahanan hama penyakit, mutu hasil, dan potensi produksi benih.
    • TPV melakukan evaluasi dan penilaian berdasarkan hasil pengujian.
    • Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan pelepasan varietas kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis.

1. Kebun koleksi atau gudang berpendingin (cold storage) yang telah ada wajib melakukan pendaftaran paling lambat 3 tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. 2. Permohonan pelaksanaan pengujian calon Varietas Perkebunan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman. 3. Keputusan Menteri Pertanian mengenai pelepasan suatu Varietas Perkebunan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)