For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 12/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan perlindungan dan pemberdayaan petani, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani. Ketentuan substansial mencakup: - Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan/atau mengelola prasarana produksi pertanian, menjamin penyediaan lahan pertanian dengan memanfaatkan tanah milik daerah, memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian, dan menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi. - Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, serta memberikan asuransi pertanian. - Pemerintah Daerah memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual petani dan memberikan perlindungan kepada petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat. - Pemerintah Daerah wajib mengembangkan pendidikan kejuruan berbasis pertanian, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani, memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan, mengembangkan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian, memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, mendorong regenerasi petani, dan mendorong terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. - Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

1. Petani yang melanggar ketentuan Pasal 15 dan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).