For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 8/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2003Publication Date:29 April 2003
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Peternakan dan Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Mei 2003
Publication Date29 April 2003
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan dibentuk untuk mendorong pengembangan usaha peternakan dan perikanan di Kabupaten Bogor, sebagai perwujudan otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha peternakan dan perikanan yang meliputi budidaya, pembibitan, Rumah Potong Hewan (RPH), perdagangan daging, penampungan ikan, dan lainnya. Secara spesifik, diatur jenis ternak yang termasuk dalam budidaya dan pembibitan (ayam, itik, kambing, sapi, dll.) serta jenis ikan yang termasuk dalam budidaya air tawar dan penampungan. Khusus untuk usaha budidaya, pembibitan, atau rumah potong babi tidak diizinkan di daerah.

Untuk melaksanakan kegiatan usaha peternakan dan perikanan, diperlukan izin dari Bupati. Khusus untuk usaha peternakan tertentu (budidaya ternak, pembibitan, RPH), diperlukan persetujuan prinsip sebelum mendapatkan izin usaha. Persetujuan prinsip memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang. Izin usaha tidak dapat dipindahtangankan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan, mencegah penyakit menular, dan membayar pajak. Pemegang izin juga dilarang memindahtangankan izin dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap izin usaha peternakan dan perikanan, termasuk melakukan pemeriksaan. Setiap penerbitan izin dapat dikenakan retribusi.

1. Persetujuan usaha, izin usaha tetap yang telah dimiliki pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan dapat dipakai sebagai dasar untuk memperoleh izin usaha peternakan/perikanan berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Jika pemegang Izin Usaha Peternakan atau Izin Usaha Perikanan melanggar ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan/penyegelan sementara tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (5), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 28 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 3. Tindak pidana yang disebabkan kelalaian dalam kegiatan usaha peternakan atau perikanan, dan atau mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.