on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 8/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan dibentuk untuk mendorong pengembangan usaha peternakan dan perikanan di Kabupaten Bogor, sebagai perwujudan otonomi daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha peternakan dan perikanan yang meliputi budidaya, pembibitan, Rumah Potong Hewan (RPH), perdagangan daging, penampungan ikan, dan lainnya. Secara spesifik, diatur jenis ternak yang termasuk dalam budidaya dan pembibitan (ayam, itik, kambing, sapi, dll.) serta jenis ikan yang termasuk dalam budidaya air tawar dan penampungan. Khusus untuk usaha budidaya, pembibitan, atau rumah potong babi tidak diizinkan di daerah.
Untuk melaksanakan kegiatan usaha peternakan dan perikanan, diperlukan izin dari Bupati. Khusus untuk usaha peternakan tertentu (budidaya ternak, pembibitan, RPH), diperlukan persetujuan prinsip sebelum mendapatkan izin usaha. Persetujuan prinsip memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang. Izin usaha tidak dapat dipindahtangankan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan, mencegah penyakit menular, dan membayar pajak. Pemegang izin juga dilarang memindahtangankan izin dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap izin usaha peternakan dan perikanan, termasuk melakukan pemeriksaan. Setiap penerbitan izin dapat dikenakan retribusi.