For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai

Also known as: Permenhub 119/2021 · Permenhub No. 119 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 119 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai agar lebih efektif dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai bertugas melaksanakan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, penertiban, dan penegakan peraturan di bidang pelayaran. Fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan operasi, penyelidikan, pengawasan, pemberian bantuan, dan pelatihan. Pangkalan diklasifikasikan menjadi dua kelas, yaitu Kelas I dan Kelas II, dengan struktur organisasi yang berbeda. Kepala Pangkalan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan menyampaikan laporan berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional dan lainnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 2. Seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)