on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna mendapatkan Participating Interest, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pertambangan minyak dan gas bumi dianggap sebagai sumber daya alam strategis yang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya menggali potensi daerah melalui pendirian BUMD ini.
Ketentuan Substansial: