For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS PADA PERSEROAN TERBATAS DAN PERUSAHAAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2009 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2009Publication Date:3 Agustus 2009
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS PADA PERSEROAN TERBATAS DAN PERUSAHAAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date03 Agustus 2009
Publication Date03 Agustus 2009
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Air Naningan, Bulok dan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Tanggamus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Daerah (PD) untuk Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah dimaksudkan sebagai upaya penggalian sumber-sumber penerimaan daerah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham pada PT dan PD. PT yang dimaksud adalah PT Bank Lampung dan PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya. PD yang dimaksud adalah PD Air Minum Way Agung dan PD Bank Perkreditan Rakyat Syariah Tanggamus.

Besarnya penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut:

  • PT Bank Lampung: Rp. 1.000.000.000,-
  • PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya: Rp. 1.000.000.000,-
  • PD Air Minum Way Agung: Rp. 250.000.000,-
  • PD Bank Perkreditan Rakyat Syariah Tanggamus: Rp. 1.000.000.000,-

Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dibebankan kepada APBD. Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat menambah dan mengurangi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perusahaan. Penambahan modal dianggarkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki. Besarnya laba ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak, dan dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Umum Daerah dan dialokasikan dalam APBD.

Bupati dapat menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah pada PT dan PD. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggungjawab kepada Bupati.

1. Sebelum berubahnya Status PD. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus berdasarkan ketentuan yang berlaku tentang Pendirian Perseroan Terbatas maka segala sesuatunya masih berpedoman pada Peraturan Daerah sebelumnya. 2. Dengan berubahnya bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus maka segala kekayaan, hak dan kewajiban yang telah dimiliki oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus secara keseluruhan. 3. Pengurusan peralihan kekayaan, hak dan kewajiban atas nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Tanggamus kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus dilaksanakan secara bertahap berdasarkan ketentuan yang berlaku. 4. Pengurusan peralihan kekayaan, hak dan kewajiban akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus.

(-)