For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1962 tentang Penunjukan Mr. Sumarno Dan Mr. Arifin Harahap Sebagai Wakil Menteri I Urusan Keuangan Ad Interim Dan Menteri Urusan Pendapatan, Biaya Dan Pengawasan Ad Interim

Also known as: Keppres 170/1962 · Keppres No. 170 Tahun 1962 · Keppres Nomor 170 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1962Publication Date:5 Mei 1962
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Mr. Sumarno Dan Mr. Arifin Harahap Sebagai Wakil Menteri I Urusan Keuangan Ad Interim Dan Menteri Urusan Pendapatan, Biaya Dan Pengawasan Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1962
Publication Date05 Mei 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 170 Tahun 1962 ini dikeluarkan karena Wakil Menteri Pertama Urusan Keuangan/Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan, Notohamiprodjo, sedang sakit. Oleh karena itu, Presiden menunjuk dua menteri lain untuk menjalankan tugasnya sementara waktu. Menteri Urusan Bank Senteral, Mr. Sumarno, dan Menteri Urusan Anggaran Negara, Mr. Arifin Harahap, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Pertama Urusan Keuangan a.i. dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan a.i. Penunjukan ini berlaku mulai 3 Mei 1962 dan akan berlangsung selama Notohamiprodjo masih dalam keadaan sakit. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)