For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI

Also known as: Perda Kota Bekasi 2/2016 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2016Publication Date:19 Januari 2016
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date19 Januari 2016
Publication Date19 Januari 2016
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan layanan pengadaan barang/jasa di Kota Bekasi melalui pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat struktural dan berdiri sendiri.

Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan rencana umum pengadaan, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Susunan organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a. Penempatan dalam jabatan harus memenuhi persyaratan sertifikasi pengadaan barang/jasa yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.

Pembiayaan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Unit Layanan Pengadaan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kantor berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)