on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis
Also known as: UU 18/1964 · UU No. 18 Tahun 1964 · UU Nomor 18 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Para-Medis mengatur tentang kewajiban bagi tenaga para-medis untuk bekerja pada pemerintah. Latar belakang dari undang-undang ini adalah untuk memperluas wajib kerja yang sebelumnya hanya berlaku bagi sarjana kesehatan, agar juga berlaku bagi tenaga para-medis sebagai tenaga pembantu dokter, sehingga menjamin kerja tim yang baik antara dokter dan tenaga pembantunya.
Undang-undang ini mewajibkan pimpinan badan pendidikan tenaga para-medis, baik pemerintah maupun swasta, untuk memberitahukan kepada Menteri Kesehatan tentang lulusnya tenaga para-medis. Tenaga kesehatan yang lulus wajib mendaftarkan diri pada instansi kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan kemudian akan mempekerjakan tenaga kesehatan tersebut pada pemerintah selama tiga tahun. Selama masa wajib kerja, tenaga kesehatan tersebut memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri dan tunduk pada peraturan kepegawaian.