For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis

Also known as: UU 18/1964 · UU No. 18 Tahun 1964 · UU Nomor 18 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 1964Publication Date:31 Oktober 1964
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanPelayanan Kesehatan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeWajib Kerja Tenaga Paramedis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 1964
Publication Date31 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Para-Medis mengatur tentang kewajiban bagi tenaga para-medis untuk bekerja pada pemerintah. Latar belakang dari undang-undang ini adalah untuk memperluas wajib kerja yang sebelumnya hanya berlaku bagi sarjana kesehatan, agar juga berlaku bagi tenaga para-medis sebagai tenaga pembantu dokter, sehingga menjamin kerja tim yang baik antara dokter dan tenaga pembantunya.

Undang-undang ini mewajibkan pimpinan badan pendidikan tenaga para-medis, baik pemerintah maupun swasta, untuk memberitahukan kepada Menteri Kesehatan tentang lulusnya tenaga para-medis. Tenaga kesehatan yang lulus wajib mendaftarkan diri pada instansi kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan kemudian akan mempekerjakan tenaga kesehatan tersebut pada pemerintah selama tiga tahun. Selama masa wajib kerja, tenaga kesehatan tersebut memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri dan tunduk pada peraturan kepegawaian.

(-)

1. Terhadap pelanggaran pasal 2 Undang-undang ini Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan-tindakan administratif yang dimaksudkan dalam pasal 11 Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.