For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMadrasah Diniyah Takmiliyah
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai pendidikan keagamaan Islam non formal yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah. Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam, terutama bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran Islam.

Peraturan ini mengatur mengenai jenjang dan masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang terdiri dari Awaliyah (setingkat SD/MI), Wustha (setingkat SMP/MTs), dan Ulya (setingkat SMA/MA) dengan masa belajar masing-masing 4 tahun, 2 tahun, dan 2 tahun. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan oleh masyarakat dengan izin operasional dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag). Kurikulum disusun oleh penyelenggara dengan bimbingan Kankemenag.

Peserta didik adalah siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah yang beragama Islam. Pendidik diangkat oleh penyelenggara dan berhak memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengembangan keahlian pendidik melalui bimbingan pemahaman keagamaan yang inklusif dan toleran. Kankemenag memverifikasi dan memvalidasi data pendidik yang berhak memperoleh insentif.

Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, sementara pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kankemenag dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dibiayai oleh masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan, dan peserta didik yang lulus mendapatkan syahadah yang dikeluarkan oleh Kankemenag.

1. Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah ada tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)