Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Pedoman Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia. Pedoman ini mencakup struktur dan tata cara penomoran SNI, termasuk SNI tunggal, SNI yang memiliki bagian, SNI yang memiliki seksi, SNI hasil adopsi (identik dan modifikasi dari standar internasional ISO/IEC atau SDO lain), SNI amandemen, SNI ralat (corrigendum), SNI revisi, dan SNI hasil kaji ulang dengan rekomendasi tetap. Tata cara penomoran SNI memperhatikan penggunaan tanda baca yang tepat sebagai pembatas masing-masing kode. Peraturan ini juga mengatur bahwa SNI yang terdiri dari 4 angka dan diawali angka 0, dan SNI yang memiliki bagian atau seksi dengan pemisah titik, sepanjang belum dikaji ulang, dinyatakan masih berlaku.