For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumba Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Tengah 1/2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2020Publication Date:6 Februari 2020
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumba Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Effective Date06 Februari 2020
Publication Date06 Februari 2020
Place of EnactmentWaibakul

Peraturan Daerah terdahulu, yang mengatur tentang Rambu, Marka dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah dan atau larangan pada Jalan Kabupaten dalam Daerah Kabupaten Sumba Tengah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sumba Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan etika berlalu lintas dan penegakan hukum. Peraturan ini mencakup rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kelas jalan, penggunaan dan perlengkapan jalan, fasilitas pendukung, dispensasi penggunaan jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, dan pengawasan penggunaan jalan. Selain itu, diatur pula mengenai terminal (fungsi, lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, larangan), perparkiran (fasilitas parkir umum, penyelenggaraan parkir, juru parkir), pengujian kendaraan bermotor, teknik lalu lintas (manajemen, rekayasa, analisis dampak lalu lintas, pemindahan kendaraan), rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, pembinaan angkutan (angkutan orang dan barang, kewajiban menyediakan angkutan umum, perizinan angkutan, tarif angkutan, pool dan agen, pengendalian operasional, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan), penyidikan, dan sanksi administrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dan 28 dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. 2. Menyelenggarakan parkir tanpa izin (Pasal 40 (1)) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 3. Mengemudikan kendaraan tidak memenuhi syarat teknis (Pasal 55 (1)) dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. 4. Merusak rambu lalu lintas (Pasal 70 (2)) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.