Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sumba Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan etika berlalu lintas dan penegakan hukum. Peraturan ini mencakup rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kelas jalan, penggunaan dan perlengkapan jalan, fasilitas pendukung, dispensasi penggunaan jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, dan pengawasan penggunaan jalan. Selain itu, diatur pula mengenai terminal (fungsi, lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, larangan), perparkiran (fasilitas parkir umum, penyelenggaraan parkir, juru parkir), pengujian kendaraan bermotor, teknik lalu lintas (manajemen, rekayasa, analisis dampak lalu lintas, pemindahan kendaraan), rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, pembinaan angkutan (angkutan orang dan barang, kewajiban menyediakan angkutan umum, perizinan angkutan, tarif angkutan, pool dan agen, pengendalian operasional, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan), penyidikan, dan sanksi administrasi.