For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol

Also known as: Keppres 92/2003 · Keppres No. 92 Tahun 2003 · Keppres Nomor 92 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:14 November 2003Publication Date:14 November 2003
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2003
Publication Date14 November 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak, serta didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)