For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Also known as: Peraturan OJK 43/2024 · Peraturan OJK No. 43 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:24 Desember 2024
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKetenagakerjaanPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 Desember 2024
Publication Date24 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. 2. Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022. 3. Pasal 62 sampai dengan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan. 4. Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. 5. Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43 Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) agar memiliki integritas, kompetensi, profesionalisme, dan daya saing tinggi di era digital.

Secara substansial, POJK ini mewajibkan setiap PVML untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis perusahaan. PVML diwajibkan memiliki fungsi pengelolaan SDM yang dipimpin oleh anggota Direksi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan, dengan ketentuan minimal 2,5% dari total beban tenaga kerja bagi kategori PVML tertentu, kecuali bagi Lembaga Keuangan Mikro yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi kerja bagi SDM pada jabatan-jabatan strategis atau kritikal di sektor PVML, seperti anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat manajerial, penaksir, dan fungsi penagihan. Sertifikasi tersebut harus dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. PVML juga diwajibkan memiliki sistem dan prosedur internal yang mencakup analisis kebutuhan, perencanaan, realisasi, serta evaluasi program pengembangan SDM, yang pelaporannya diintegrasikan dalam laporan rencana bisnis atau laporan keuangan berkala.

1. PVML yang telah memiliki izin usaha wajib menyesuaikan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan SDM dan anggota Direksi yang membawahkan fungsi tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan. 2. Kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebesar 2,5% mulai berlaku pada tahun buku 2025 untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero). 3. Kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebesar 2,5% mulai berlaku pada tahun buku 2026 untuk Perusahaan Modal Ventura, Penyelenggara LPBBTI, dan Perusahaan Pergadaian skala nasional. 4. Kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM mulai berlaku pada tahun buku 2027 untuk Perusahaan Pergadaian skala provinsi/kabupaten/kota dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar. 5. Kewajiban memiliki sistem dan prosedur internal pengembangan SDM berlaku 6 bulan sejak diundangkan. 6. Terdapat masa transisi pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris selama 1 hingga 3 tahun tergantung pada jenis lembaga dan skala usahanya. 7. Sertifikat kompetensi yang diperoleh sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan SDM, penyediaan dana pelatihan, sistem prosedur, dan kewajiban sertifikasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat risiko, pembatalan persetujuan, larangan menjadi pihak utama, atau denda administratif maksimal Rp50.000.000,00. 2. OJK berwenang menurunkan tingkat kesehatan, melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama, dan mencatat rekam jejak pihak terkait dalam sistem elektronik OJK.