on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan
Also known as: Perka Arsip Nasional 8/2015 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 ini menetapkan pedoman retensi arsip untuk sektor politik, hukum, dan keamanan yang berkaitan dengan urusan perbatasan. Pedoman ini disusun sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan dalam pengelolaan dan penyimpanan arsip di lingkungan lembaga yang menangani urusan perbatasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan pentingnya memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyimpanan arsip dalam jangka waktu tertentu, mengatur daluwarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan.