Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk:
1. Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
2. Meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
3. Mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pelaksanaan penanganan dengan pola pemugaran, peremajaan, atau permukiman kembali.
4. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman baru atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
5. Pendanaan dan sistem pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan/atau pengembang perumahan dan permukiman.
6. Koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
7. Kerja sama dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.