For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 12/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk:
1. Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
2. Meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
3. Mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pelaksanaan penanganan dengan pola pemugaran, peremajaan, atau permukiman kembali.
4. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman baru atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
5. Pendanaan dan sistem pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan/atau pengembang perumahan dan permukiman.
6. Koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
7. Kerja sama dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Izin dan/atau dokumen terkait pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Izin dan/atau dokumen terkait pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditetapkan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah ini, wajib disesuaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.

1. Orang atau badan usaha pengembang yang tidak melakukan penanganan prasarana, sarana, dan utilitas dikenai sanksi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Orang atau badan usaha pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 50 dikenai sanksi teguran tertulis, penghentian sementara, atau penutupan kegiatan. 3. Orang atau badan usaha pengembang yang tidak menyediakan tempat tinggal sementara dikenai sanksi teguran tertulis, dan Pemerintah Daerah menyediakan tempat tinggal sementara atas beban biaya pengembang. 4. Orang atau badan usaha pengembang yang tidak menempatkan kembali masyarakat terkena peremajaan atau masyarakat yang dipindah dikenai sanksi teguran tertulis, penghentian sementara, atau penutupan kegiatan. 5. Setiap orang yang tidak melakukan pemeliharaan dan perbaikan rumah dikenai sanksi teguran tertulis. 6. Orang atau badan usaha pengembang yang tidak melakukan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan utilitas umum dikenai sanksi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.