Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kode Etik Peneliti Badan Tenaga Nuklir Nasional menetapkan kode etik sebagai acuan moral bagi peneliti BATAN dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kode etik ini mencakup sikap dan perilaku peneliti (kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, saling menghargai), pengelolaan obyek dan sarana penelitian (melibatkan manusia, hewan, tanaman, serta penggunaan sarana yang tepat), pelaksanaan penelitian yang sesuai dengan hukum dan perundangan, pelaporan hasil penelitian yang benar dan relevan, publikasi dan penyajian karya tulis ilmiah dengan memperhatikan HKI, serta penelitian bersama dengan pihak lain. Kode etik ini juga mengatur tentang konflik kepentingan yang harus diidentifikasi dan dikelola. Penegakan kode etik meliputi penanganan pelanggaran ringan dan berat, serta mekanisme pengaduan dan pemeriksaan pelanggaran.