For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kota Ambon 11/2014 · Perda Kota Ambon No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:26 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date26 September 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 848.617.215.138,93 dan belanja sebesar Rp. 829.655.382.747,90, menghasilkan surplus sebesar Rp. 18.961.832.391,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.751.905.137,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.338.641.587.355,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 584.652.653,21, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.338.056.934.702,77. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 24.324.113.675,03. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota menetapkan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)