Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pertokoan di Kabupaten Balangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak untuk memakai toko milik Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan toko tersebut. Retribusi Pelayanan Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi toko, jenis bangunan, luas petak toko, dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan lokasi toko, jenis bangunan, dan jangka waktu pemakaian toko milik Pemerintah Daerah. Setiap subjek retribusi yang akan menggunakan toko milik Pemerintah Daerah harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pendapatan Daerah dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun sekali. Pemakai toko wajib mentaati kebijakan Pemerintah Daerah terkait penataan pasar, menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan, serta membayar retribusi pelayanan pasar dan retribusi sampah. Pemindah tanganan hak pemakai toko hanya dapat dilakukan atas izin Pemerintah Daerah dan dikenakan biaya balik nama. Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan pemakaian toko milik Pemerintah Daerah, dengan masa retribusi 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.