on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Magelang 5/2010 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan, menyusun neraca kekayaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan informasi mengenai status hukum barang milik daerah, memberikan kemudahan evaluasi kinerja, mengamankan barang milik daerah, dan mewujudkan akuntabilitas pengelolaan.
Kebijakan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Bagian Perlengkapan/Unit pengelola barang selaku Pembantu Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Kerja/UPTD selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standarisasi harga barang.
Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.