Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi usaha mikro di wilayah Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap usaha mikro sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat yang memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, profesional, maju, dan mandiri, serta meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, peraturan ini mengatur kriteria usaha mikro berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kedua, mewajibkan usaha mikro memiliki perizinan berusaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Ketiga, mengatur pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, penyediaan tempat promosi di infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, pelatihan, dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Keempat, mengatur pengembangan usaha mikro melalui fasilitasi peningkatan produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. Kelima, memberikan perlindungan melalui bantuan hukum, fasilitasi hak kekayaan intelektual, serta sertifikasi SNI dan jaminan produk halal. Keenam, mengatur pembiayaan dan penjaminan usaha mikro melalui berbagai sumber, termasuk APBD, BUMN/BUMD, dan usaha besar. Ketujuh, mengatur kemitraan antara usaha mikro dengan usaha menengah dan besar. Terakhir, mengatur koordinasi antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan usaha mikro.