For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 7/2022 · Perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:13 September 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date13 September 2022
Publication Date13 September 2022
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi usaha mikro di wilayah Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap usaha mikro sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat yang memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, profesional, maju, dan mandiri, serta meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, peraturan ini mengatur kriteria usaha mikro berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kedua, mewajibkan usaha mikro memiliki perizinan berusaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Ketiga, mengatur pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, penyediaan tempat promosi di infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, pelatihan, dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Keempat, mengatur pengembangan usaha mikro melalui fasilitasi peningkatan produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. Kelima, memberikan perlindungan melalui bantuan hukum, fasilitasi hak kekayaan intelektual, serta sertifikasi SNI dan jaminan produk halal. Keenam, mengatur pembiayaan dan penjaminan usaha mikro melalui berbagai sumber, termasuk APBD, BUMN/BUMD, dan usaha besar. Ketujuh, mengatur kemitraan antara usaha mikro dengan usaha menengah dan besar. Terakhir, mengatur koordinasi antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan usaha mikro.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 17 dan Pasal 20, Pasal 28 ayat (4), dan Pasal 60 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitasi pemerintah daerah; dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitasi pemerintah daerah.