on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penagihan pajak daerah dengan surat paksa di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah adanya utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan dan pengelolaan Pajak Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini mengatur tata cara penagihan semua jenis Pajak Daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.