For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 4/2022 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi PBG dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan PBG, yang meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF.

Objek retribusi adalah penerbitan PBG untuk pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG/SLF, serta PBG perubahan (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian bangunan cagar budaya). Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG. Struktur dan besaran tarif ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali.

Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah. Bupati atau Perangkat daerah yang ditunjuk menetapkan Retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu berlakunya dokumen perizinan. Instansi yang melaksanakan Pemungutan Retribusi, dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi PBG tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih menggunakan STRD.