on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 4/2022 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi PBG dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan PBG, yang meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF.
Objek retribusi adalah penerbitan PBG untuk pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG/SLF, serta PBG perubahan (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian bangunan cagar budaya). Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG. Struktur dan besaran tarif ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah. Bupati atau Perangkat daerah yang ditunjuk menetapkan Retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu berlakunya dokumen perizinan. Instansi yang melaksanakan Pemungutan Retribusi, dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.