For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2015Publication Date:19 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date19 Oktober 2015
Publication Date19 Oktober 2015
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 42 Seri A); 2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 76 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp 3.216.487.242.225,00 menjadi Rp 28.530.972.638.325,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 67.413.734.197,00, sementara belanja daerah meningkat sebesar Rp 2.998.924.082.473,12, menyebabkan defisit. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA dan pengeluaran untuk penyertaan modal. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)