Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp 3.216.487.242.225,00 menjadi Rp 28.530.972.638.325,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 67.413.734.197,00, sementara belanja daerah meningkat sebesar Rp 2.998.924.082.473,12, menyebabkan defisit. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA dan pengeluaran untuk penyertaan modal. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu.