For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 17/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bone Bolango. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, luas, dan kepemilikan. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis. Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan: Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi Administratif: Jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan daerah ini.

1. Izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan izin mendirikan bangunan yang sudah mulai diproses tetapi belum selesai tetap diselesaikan berdasarkan peraturan daerah yang lama.

1. Pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, atau pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pembongkaran bangunan.